PERMOHONAN BANTUAN APE LUAR TAHUN 2021 KB ABDILLAH MALINGPING

- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
Nama (Individu atau Organisasi):
KB ABDILLAH
Latar Belakang:
Undang - undang No 20 tahun 2003 tetang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1
angka 14 menyatakan bahwa PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan
kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang di lakukan melalui
rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani
dan rohani agar anak memliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Dalam rangka untuk meningkatkan layanan paud yang berkualitas dan bermutu
maka perlu adanya sarana pembelajaran yang sesuai dengan standar untuk
meningkatkan mutu layanannya.
Berkenaan dengan hal tersebut di atas maka paud yang di kelola oleh kami sangat
membutuhkan sarana pembelajaran PAUD.
Maksud dan Tujuan:
MAKSUD
Membantu penyediaan sarana pembelajaran PAUD yang sesuai standar untuk
meningkatkan mutu layanan pembelajaran pada siswa PAUD yang di kelola oleh
kami
TUJUAN
Untuk meningkatkan mutu layanan Pendidikan Anak Usia Dini dilembaga satuan
yang di kelola oleh kami agar sesuai dengan apa yang dinyatakan dalam
Permendikbud No.137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional PAUD. Bahwa sarana
Prasarana paud merupakan perlengkapan dalam penyelenggaraan dan pengelolaan
pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan anak usia dini.
Tipe:
Hibah
OPD:
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Tanggal Masuk:
Mar 28, 2020. 9:57 pm
Tanggal Masuk LPJ:
-
Rencana Penggunaan Dana
Deskripsi | Dana |
---|---|
DELAPAN BELAS JUTA TIGA RATUS DUA PULUH DUA RIBU RUPIAH | Rp 18.322.000 |
Total | Rp 18.322.000 |
Perjananan Verifikasi Dana
Besaran Belanja Hibah (Rp) | Keterangan Verifikator TAPD | |||
---|---|---|---|---|
Permohonan Proposal | Rekomendasi OPD | Rekomendasi Tim Pertimbangan | Rekomendasi TAPD (yang Disetujui) |
|
18.322.000 | 12.000.000 | Absah | 12.000.000 | Dipertimbangkan untuk dianggarakan tahun 2021 |